Foto: Ketok Palu MK Hapus Ambang Batas Syarat Pencalonan Presiden

2 Januari 2025 18:22 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut dihadiri oleh 9 Hakim MK dengan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas 20 persen bagi parpol untuk pencalonan presiden atau presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan dalam sidang pamungkas atas perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO