Foto: Ketum GMBI Fauzan Berseragam Biru di Polda Jabar
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketum GMBI Fauzan dipamerkan polisi di Polda Jabar. Fauzan berseragam biru, demikian juga anak buahnya.
ADVERTISEMENT
Pada Senin (31/1), Polda Jabar memamerkan para tersangka dari GMBI, dan salah satunya Fauzan.
Fauzan diamankan oleh polisi di kediamannya yang terletak di Kecamatan Cimenyan pada tanggal 28 Januari lalu. Usai diamankan dan diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Dalam kasus demo ricuh massa GMBI di Mapolda Jabar, Fauzan disebut berperan melakukan provokasi dan menghasut anggotanya hingga melakukan tindakan anarkis ketika demo.
Fauzan pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.