Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya menjabat sebagai Kabarhakam Polri ini menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang diangkat sebagai Kapolri.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung upacara yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kapolri juga melantik pejabat tinggi Polri lainnya.
Salah satu instruksi Kapolri yang langsung diberikan kepada Kabareskrim baru yakni soal proses hukum UU ITE.
Agus mengatakan, untuk menjamin proses hukum UU ITE berkeadilan, pihaknya akan mengawasi kinerja penyidik. Mereka akan diawasi secara internal.
Komjen Pol Agus Andrianto juga menyebut akan ada dua hukuman terhadap penyidik yang melanggar 2 telegram Kapolri. Sedangkan penyidik yang mematuhi telegram akan mendapatkan reward.
Dalam perintah Jenderal Sigit, penyidik harus memisahkan laporan yang diproses secara damai atau restorative justice dan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .