Foto: Komjen Pol Agus Andrianto Resmi Menjabat Kabareskrim Polri

24 Februari 2021 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melantik dan memimpin serah terima jabatan sejumlah pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2). Salah satunya Komjen Pol Agus Andrianto yang resmi menjabat sebagai Kabareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya menjabat sebagai Kabarhakam Polri ini menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang diangkat sebagai Kapolri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) mengucapkan sumpah jabatan saat upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung upacara yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kapolri juga melantik pejabat tinggi Polri lainnya.
Salah satu instruksi Kapolri yang langsung diberikan kepada Kabareskrim baru yakni soal proses hukum UU ITE.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan saat upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Agus mengatakan, untuk menjamin proses hukum UU ITE berkeadilan, pihaknya akan mengawasi kinerja penyidik. Mereka akan diawasi secara internal.
Komjen Pol Agus Andrianto juga menyebut akan ada dua hukuman terhadap penyidik yang melanggar 2 telegram Kapolri. Sedangkan penyidik yang mematuhi telegram akan mendapatkan reward.
Dalam perintah Jenderal Sigit, penyidik harus memisahkan laporan yang diproses secara damai atau restorative justice dan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.