Foto: Kondisi TPS Liar di Bantaran Kali CBL yang Akan Direvitalisasi
ADVERTISEMENT
4+
ADVERTISEMENT
Seperti dilansir Antara, Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana akan merestorasi lahan tempat pembuangan sampah ilegal seluas 1,3 km yang berada di Bantaran Kali CBL.
Pemerintah daerah dalam waktu dekat akan segera menjalin komunikasi dengan pemilik tanah dengan tujuan mendorong lahan tersebut untuk dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai wilayah bantaran sungai dengan ruang hijau terbuka.
Gakkum KLHK memperkirakan TPS ilegal tersebut telah beroperasi sejak 2014 sampai Januari 2022 dengan luas sekitar 1,3 km dan diperkirakan memiliki total timbunan sampah sekitar 500 ribu meter kubik.