Foto: Konpers Korupsi Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam

9 Juli 2024 19:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para tersangka tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
KPK menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 s.d. 2022.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bambang Anggono selaku General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS; Budi Widi Asmoro selaku Manajer Enjiring pada PT. PLN (Persero) UIK SBS; dan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT TEI (TRUBA ENGINEERING INDONESIA).
General Manager PT. PLN UIK SBS Bambang Anggono bersama Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya dan Manager Enjiring PT. PLN UIK SBS Budi Widi Asmoro menuju ruang konpers penetapan tersangka usai menjalani pemeriksaan Selasa (9/7.) Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO