Foto: Konpers Korupsi Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
Ikuti kumparan di Google
ADVERTISEMENT
Para tersangka tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
KPK menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 s.d. 2022.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bambang Anggono selaku General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS; Budi Widi Asmoro selaku Manajer Enjiring pada PT. PLN (Persero) UIK SBS; dan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT TEI (TRUBA ENGINEERING INDONESIA).
