Foto: KPK Tahan 11 Eks Anggota DPRD Sumatera Utara

23 Juli 2020 5:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7).  Foto: Nova
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menahan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Para mantan anggota dewan itu diduga menerima suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
ADVERTISEMENT
Para tersangka yang ditahan di antaranya Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsi, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik. Selanjutnya, para tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan Guntur.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot pada 2012. Para tersangka itu dijerat sejak Januari 2020. Pada saat itu, terdapat 14 orang yang dijerat.
KPK sebelumnya juga sudah menjerat 50 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Dengan demikian, total sudah 64 mantan anggota DPRD Sumut yang sudah dijerat tersangka oleh KPK di perkara ini.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT