Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Foto: KPK Tahan 2 Pemeriksa Pajak pada DJP Terkait Suap dan Gratifikasi
9 November 2023 22:53 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) resmi menahan dua pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak DJP pada Kamis (9/11). Keduanya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka itu adalah Yulmanizar dan Febrian. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan. Mereka turut dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Angin Prayitno selaku Direktur P2 Ditjen Pajak. Dia sudah terlebih dahulu diadili dan dihukum 9 tahun penjara, karena terbukti dalam kasus korupsi pengaturan pajak.