Foto: KPK Tahan 2 Pemeriksa Pajak pada DJP Terkait Suap dan Gratifikasi

9 November 2023 22:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak DJP pada Kamis (9/11). Keduanya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka itu adalah Yulmanizar dan Febrian. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan. Mereka turut dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Angin Prayitno selaku Direktur P2 Ditjen Pajak. Dia sudah terlebih dahulu diadili dan dihukum 9 tahun penjara, karena terbukti dalam kasus korupsi pengaturan pajak.
Dua tersangka kasus korupsi Anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP saat dihadirkan saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan