Foto: KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Terkait Dugaan Korupsi di LPEI
ยทwaktu baca 1 menit
KPK menahan Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, Kamis (13/3). Newin Nugroho merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Newin Nugroho keluar mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Newin tidak memberikan komentar kepada wartawan ketika dibawa petugas KPK ke mobil tahanan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus itu, KPK telah mengumumkan lima orang tersangka. Kelimanya diduga merugikan negara hingga belasan triliun rupiah.
Adapun Newin ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni:
Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI);
Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI);
Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy); dan
Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT Petro Energy).
Penetapan tersangka terhadap kelima orang ini usai sebelumnya KPK menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Belum diungkapkan identitas ketujuhnya, apakah lima di antaranya yang ditetapkan tersangka saat ini atau bukan.
Adapun dalam kasusnya, terjadi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Pemberian tersebut tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara.
