Foto: KPK Tahan Ketua PN Depok di Kasus Suap Sengketa Lahan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

KPK menetapkan tersangka kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dalam kasus suap terkait perkara sengketa lahan.

Yang menjadi sengketa adalah lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Wayan dijerat bersama 4 orang lainnya, yakni:

  1. Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok;

  2. Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok;

  3. Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD);

  4. Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Kelima tersangka kemudian ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada Jumat (6/2). Mereka keluar gedung KPK menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Wayan dkk langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO