Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Orang kepercayaan eks Bupati Malang , Rendra Kresna, yakni Eryck Armando Talla ditahan KPK . Eryck merupakan tersangka kasus gratifikasi bersama Rendra.
ADVERTISEMENT
Eryck ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut menikmati gratifikasi yang diterima oleh Rendra.
Eryck ditahan selama 20 hari pertama dari 30 Juli hingga 18 Agustus 2020. Ia ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, Eryck sudah jalani protokol kesehatan pencegahan virus corona .
Eryck sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2018. Namun, ia baru ditahan oleh KPK setelah hampir 2 tahun lamanya.
Atas perbuatannya, Eryck dikenakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .