Foto: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi PTPN XI
ยทwaktu baca 1 menit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, pada Senin (13/5). Korupsi ini terkait pembelian lahan perkebunan dengan dokumen fiktif yang diduga merugikan negara hingga Rp 30,2 miliar.
Para tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Dua di antaranya adalah mantan pejabat PTPN IX.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
Mochamad Cholidi, Direktur PTPN XI Tahun 2016;
Mochamad Khoiri, Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016; dan
Muhchin Karli, Komisaris Utama PT Kejayan Mas (KM).
Ketiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
