Foto: KPK-TNI AL Jalin Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

28 Desember 2021 18:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK dan Puspomal menyepakati kerja sama di sektror pemberantasan korupsi di Gedung KPK, Selasa (28/12). Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK dan Puspomal menyepakati kerja sama di sektror pemberantasan korupsi di Gedung KPK, Selasa (28/12). Foto: KPK
ADVERTISEMENT
KPK dan POM Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) sepakat untuk menjalin kerja sama demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya pemanfaatan sarana dan prasarana milik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) untuk dipergunakan sebagai rumah tahanan (rutan) tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi KPK dengan KSAL sebelumnya terkait kontribusi TNI AL dalam upaya pemberantasan korupsi," terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Selasa (28/12).
KPK dan Puspomal menyepakati kerja sama di sektror pemberantasan korupsi di Gedung KPK, Selasa (28/12). Foto: KPK
Terkait pemanfaatan rutan, KPK akan menindaklanjutinya agar dapat dikukuhkan terlebih dahulu oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sebelum nantinya bisa digunakan sebagai untuk menitipkan tahanan KPK.
Firli juga menyampaikan bahwa kerja sama pemanfaatan rutan milik Markas Komando Puspomal ini sebagai langkah awal. Ia berharap kerja sama ke depan dapat dikembangkan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya terkait implementasi peradilan koneksitas.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen TNI Marinir Lukman saat menyambangi KPK, Selasa (28/12). Foto: KPK
"KPK mempunyai kewenangan untuk koordinasikan penanganan perkara terhadap pihak yang tunduk terhadap peradilan militer dalam bentuk peradilan koneksitas," ucap dia.
Sementara, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut Mayjen TNI (Mar) Lukman menyampaikan harapannya kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen TNI Marinir Lukman bersalaman dengan Ketua KPK Firli Bahuri saat menyambangi KPK, Selasa (28/12). Foto: KPK
"Terkait pengurusan tahanan, rutan Puspomal dilengkapi dengan sarana penunjang yang telah memenuhi standar instalasi rumah tahanan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Penandatanganan PKS dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) Lukman dengan disaksikan oleh Firli beserta jajaran dari kedua pihak, bertempat di Gedung Merah Putih KPK.
KPK dan Puspomal menyepakati kerja sama di sektror pemberantasan korupsi di Gedung KPK, Selasa (28/12). Foto: KPK
Bagi KPK, kerja sama ini penting untuk memenuhi kebutuhan KPK untuk menempatkan tahanan dalam lingkup pengawasan KPK sepenuhnya. Karena keterbatasan kapasitas rutan KPK, saat ini KPK harus menitipkan tahanannya di beberapa rutan di Polres atau Polsek.
Di sisi lain, pemanfaatan sarana dan prasarana milik TNI AL ini merupakan salah satu bentuk kontribusi TNI AL dalam pemberantasan korupsi.