Foto: Libur Lebaran 2023 di Jakarta Tanpa Ganjil Genap
ยทwaktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya meniadakan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta selama masa libur Lebaran 2023. Aturan ini ditiadakan mulai 19 hingga 25 April mendatang.
ADVERTISEMENT
Peraturan itu nantinya kembali berlaku pada Rabu (26/4), usai cuti lebaran bersama. Polda Metro Jaya memprediksi puncak arus balik diperkirakan terjadi 2 gelombang.
"Demikian juga pada puncak arus balik timeline yang diprediksikan, yaitu antara tanggal 25-26 April 2023, merupakan puncak arus balik gelombang pertama,"ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo.
"Kemudian pada gelombang kedua diperkirakan akan menuju Jakarta tanggal 30 April 2023 hingga 1 Mei 2023," lanjut Truno.
