Foto: Lin Che Wei Dkk Jalani Sidang Kasus CPO di Pengadilan Tipikor

31 Agustus 2022 17:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lima terdakwa korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8).
ADVERTISEMENT
Mereka adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, eks anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Kelimanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp 12,312 triliun.
Lima terdakwa korupsi ekspor minyak goreng atau CPO menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO