Foto: Lukas Enembe di Bandara Usai Ditangkap KPK

10 Januari 2023 13:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Papua Lukas Enembe saat naik pesawat usai ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Papua Lukas Enembe saat naik pesawat usai ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh KPK di sebuah rumah makan di Kotaraja, Papua. Lukas kini sudah dibawa menggunakan pesawat Trigana Air yang terbang dari Bandara Sentani.
ADVERTISEMENT
Dalam foto yang kumparan terima, Lukas nampak menggunakan pakaian batik merah, celana hitam dan sepatu merah saat dibawa naik ke pesawat. Lukas terlihat dikawal oleh personel Brimob bersenjata lengkap.
Lukas dibawa dengan pesawat tersebut sekitar pukul 14.00 WIT atau pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, dia sempat juga diamankan ke Mako Brimob Kotaraja.
Belum diketahui apakah Lukas langsung dibawa ke Jakarta atau tidak.
kumparan sudah mengkonfirmasi soal penangkapan tersebut kepada KPK. Namun, pihak KPK belum membeberkan informasi soal itu.
Dalam penangkapan Lukas, sempat diwarnai dengan kericuhan.
"Biasa itu pimpinannya ditangkap," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhri saat dihubungi.
Pengacara Lukas Enembe belum memberikan pernyataan soal penangkapan ini.
Lukas merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di KPK. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua. Suap tersebut diberikan oleh Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
ADVERTISEMENT
Diduga suap itu diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
KPK menduga Lukas juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut oleh KPK.
Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.
Berikut penampakan Lukas Enembe:
Gubernur Papua Lukas Enembe saat naik pesawat usai ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Foto: Dok. Istimewa
Gubernur Papua Lukas Enembe saat naik pesawat usai ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Foto: Dok. Istimewa
Gubernur Papua Lukas Enembe saat ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Foto: Dok. Istimewa
Gubernur Papua Lukas Enembe saat naik pesawat usai ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Foto: Dok. Istimewa