Foto: Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Dituntut 20 Tahun Penjara
Tambah ke Prefensi Google
ADVERTISEMENT
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5).
ADVERTISEMENT
Jaksa menuntut Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat pemufakatan jahat dalam rencana menyuap Hakim Agung agar memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasasi.
Selain itu, jaksa juga menilai mantan pejabat MA itu terbukti menerima gratifikasi Rp 951 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara.
