Foto: Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Dituntut 20 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

Jaksa menuntut Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat pemufakatan jahat dalam rencana menyuap Hakim Agung agar memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasasi.

Selain itu, jaksa juga menilai mantan pejabat MA itu terbukti menerima gratifikasi Rp 951 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara.

Suasana sidang tuntunan kasus mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar terkait korupsi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan