Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Proses penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) metode pos di Kuala Lumpur sudah berlangsung sejak Kamis (16/5). Penghitungan dilaksanakan di Dewan Hussein Onn Gedung PWTC, Kuala Lumpur.
ADVERTISEMENT
Hingga batas waktu Rabu (15/4) pukul 24.00 waktu setempat, PPLN Kuala Lumpur telah menerima 22.807 surat suara. Namun, muncul polemik, karena PPLN tetap menerima surat suara yang baru datang pada Kamis atau di hari penghitungan.
Peristiwa ini lantas diprotes oleh saksi-saksi sejumlah partai politik. Sebab, jumlah surat suara yang datang tak tanggung-tanggung, yakni mencapai 62 ribu.
Selain itu, saksi-saksi dari Demokrat, PKS, dan PDIP juga memprotes karena diduga ada penggelembungan suara terhadap caleg NasDem nomor 2 Davin Kirana. Dari 22 ribu surat suara yang masuk, Davin meraup sekitar 18 ribu.
Para saksi yang protes meminta Panwaslu untuk mengusut kejanggalan yang terjadi selama proses penghitungan. Mereka meminta agar penghitungan suara disetop dan dibatalkan hasilnya.
ADVERTISEMENT
Bawaslu juga sudah menyatakan menolak penghitungan suara yang datang setelah 15 Mei. Pihak Bawaslu juga sudah memberikan surat rekomendasi agar suara yang datang pada 16 Mei tidak dihitung, berdasarkan surat edaran dari KPU.
ADVERTISEMENT