Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Petugas back office Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, melakukan uji coba sistem tilang elektronik untuk pengendara motor.
ADVERTISEMENT
Mereka memantau dan menganalisis para pelanggar roda dua di kota Jakarta melalui layar komputer yang dihubungkan ke CCTV yang dipasang di sejumlah titik di Kota Jakarta.
Pengendara motor yang tidak mematuhi rambu, tidak menggunakan helm, hingga bermain handphone saat berkendara akan langsung kena tilang elektronik ini.
ADVERTISEMENT
Surat tilang akan dikirimkan lewat e-mail dan pos kepada pemilik motor yang datanya disimpan di kantor polisi. Di surat tilang itu akan terpampang foto pelanggar, waktu kejadian, pasal yang dilanggar, dan besaran denda yang harus dibayarkan ke rekening bank.
Sistem tilang elektronik bagi pemotor ini akan diterapkan mulai 1 Februari 2020. Pada pekan pertama akan dilakukan sosialisasi, lalu setelah itu tilang akan langsung diberlakukan.
ADVERTISEMENT