Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Area Mataf di sekeliling Ka'bah hanya diperuntukkan bagi jemaah umrah. Sedangkan jemaah salat bertempat di area masjid.
Pihak berwenang Saudi mengatakan pada 5 April lalu, hanya orang yang telah divaksin COVID-19 yang diizinkan menunaikan umrah.
Mereka yang beribadah salat di Masjidil Haram juga harus sudah divaksin atau sembuh dari COVID-19 dalam durasi tertentu.
Jemaah salat Tarawih di Masjidil Haram harus menerapkan prokes. Misalnya jarak antarjemaah sekitar dua meter, wajib memakai masker, dan membawa sajadah sendiri. Mereka juga harus mengantongi izin lewat aplikasi yang ditentukan.
***
Live Update