Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya, akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3). Para petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) itu didakwa melakukan penodaan agama dan permufakatan makar.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Musadeq membantah bila ajaran Millah Abraham yang diajarkan di Gafatar merupakan aliran sesat. Gafatar, menurutnya, adalah organisasi masyarakat yang fokus pada bidang cocok tanam.
Sebelum sidang dimulai, Fadilaz Bachtiar, salah seorang kuasa hukum, mengatakan persidangan yang siang ini genap 24 kali sejak November 2016 sarat dengan keganjilan. Keganjilan tersebut mencakup Berita Acara Peradilan (BAP) hingga tuntutan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang ini, hakim akan membacakan vonis. Sebelumnya, jaksa menuntut Musadeq dan Mahful hukuman penjara selama 12 tahun, sementara Andri yang merupakan anak dari Musadeq itu hanya 10 tahun.