Foto: Mendag Zulhas Pimpin Pemusnahan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 46 Miliar

6 Agustus 2024 13:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau barang bukti pakaian bekas ilegal (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8).
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan pemusnahan barang impor ilegal tersebut, Mendag Zulhas bersama Kabareskrim Polri Komjen Polisi Wahyu Widada. Penindakan tersebut dilakukan karena barang-barang itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia.
Satgas Importasi Ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garmen. Totalnya senilai Rp 46.188.205.400.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau barang bukti pakain bekas ilegal (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO