Foto: MK Kabulkan Gugatan Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pileg

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Pemilu terkait kuota keterwakilan perempuan 30 persen dalam pencalonan legislatif, Senin (25/5/2026).

Disebutkan dalam amar putusannya bahwa MK menyatakan partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon perempuan dapat didiskualifikasi atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan terkait.

"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.".

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Putusan tersebut menegaskan bahwa aturan sebelumnya tidak memiliki sanksi tegas sehingga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak efektif dalam pelaksanaannya. MK menilai ketiadaan sanksi bertentangan dengan prinsip pemilu yang adil, kepastian hukum, serta jaminan kesetaraan dan nondiskriminasi dalam UUD 1945.

Permohonan uji materi diajukan oleh empat perempuan yang menilai masih ada partai politik yang tetap lolos sebagai peserta pemilu meski tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.

Suasana sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO