Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Setiap pemilik mobil di Depok diwajibkan memarkirkan kendaraan di area milik sendiri, sewa atau pun garasi bersama.
ADVERTISEMENT
Hal ini berlaku usai Pemerintah Kota Depok mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu pasalnya terkait kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.
Pasal mengenai kepemilikan garasi ini diterapkan untuk menjaga ruang jalan agar sesuai dengan peruntukannya, bukan untuk parkir.
Namun, pantauan kumparan, masih banyak mobil yang terparkir di pinggir jalan, dan di beberapa kompleks perumahan, di kawasan Depok, Minggu (12/1).
Atas peraturan yang baru saja disahkan oleh Pemkot Depok, para pemilik mobil yang tidak memiliki garasi akan dikenakan denda maksimal RP 2 Juta.
Namun peraturan baru ini disambut sebagian warga Depok dengan berat hati. Mereka meminta Pemkot Depok juga menyediakan lahan parkir alternatif.
Sampai saat ini, Pemkot Depok masih terus mengkaji Perda itu sebelum benar-benar diterapkan ke masyarakat.
ADVERTISEMENT