Foto: Momen Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Tenteng Sate usai Diperiksa KPK

8 Mei 2024 9:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Dirut PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N.S. Kosasih menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Eks Dirut PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N.S. Kosasih menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih, tampak menenteng sebungkus sate usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (7/5) malam. Dia diperiksa terkait kasus dugaan investasi fiktif di lingkungan Taspen yang diduga terjadi tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Kosasih menjalani pemeriksaan lebih dari 9 jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 20.40 WIB.
Ketika keluar dari Gedung Merah KPK, Kosasih tak banyak bicara, cenderung diam. Dia juga tak merespons saat ditanya mengenai statusnya, sudah tersangka atau belum.
“Biasa, biasa,” kata Kosasih sambil jalan keluar.
Beberapa kali dikonfirmasi mengenai status itu, Antonius enggan merespons. “Tanya ke dalam saja,” kata dia.
Eks Dirut PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N.S. Kosasih menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Kosasih, yang mengenakan kemeja putih dan masker putih itu, terus berjalan meninggalkan Gedung KPK sembari menenteng sebungkus sate yang tampak ia angkat ke hadapan wartawan. Dia juga terlihat membawa bungkus makanan lainnya.
Adapun dalam kasus ini, KPK belum mendetailkannya. Namun dugaan rasuah yang terjadi menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Penyidik sempat menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Mulai dari kantor Taspen, apartemen, hingga rumah dari pihak yang diduga terlibat.
Pada rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan uang yang nilainya mencapai Rp 500 juta dan beberapa dokumen transaksi keuangan. Adapun Kosasih, menjadi pihak yang dicegah bepergian keluar negeri karena terkait kasus ini.