Foto: Momen Habib Bahar bin Smith Dijemput dan Dibawa Kembali ke Sel

Habib Bahar bin Smith (34) kembali dijebloskan ke penjara. Ia telah dibawa ke Lapas khusus Gunung Sindur, Bogor, dan rencananya ditempatkan di sel terpisah.
Di sana, dia akan menjalankan sisa pidananya. Hal tersebut disampaikan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam siaran persnya, Selasa (19/5).
"Habib Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dicabut asimilasinya pada tanggal 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur," tulis Reynhard.
Habib Bahar dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa asimilasi misalnya menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Pertimbangan lainnya yakni adanya ceramah dia yang beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, Habib Bahar juga dianggap melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat COVID-19.
Hal itu dibuktikan dengan adanya massa (orang banyak) berkumpul dalam pelaksanaan ceramahnya tak lama setelah dia bebas bersyarat dari Lapas Cibinong.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
