Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Foto: Momen Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
13 September 2023 14:58 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9). Jaksa penuntut umum KPK menilai Gubernur Papua nonaktif itu terbukti menerima suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa.
Selain dituntut penjara, Lukas Enembe juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 47.833.485.350.
Jaksa meyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar sebagaimana dakwaan. Uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam sidang tersebut, Enembe tampak mengenakan peci hitam dan kaus putih. Tali kacamata tergantung di lehernya. Ditemani sejumlah kuasa hukum, Enembe tampak mengikuti sidang duduk terpaku mendengar tuntutan jaksa.