Foto: Momen Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

13 September 2023 14:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9). Jaksa penuntut umum KPK menilai Gubernur Papua nonaktif itu terbukti menerima suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa.
Selain dituntut penjara, Lukas Enembe juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 47.833.485.350.
Jaksa meyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar sebagaimana dakwaan. Uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam sidang tersebut, Enembe tampak mengenakan peci hitam dan kaus putih. Tali kacamata tergantung di lehernya. Ditemani sejumlah kuasa hukum, Enembe tampak mengikuti sidang duduk terpaku mendengar tuntutan jaksa.
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hadir untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan