Foto: Momen Polisi Hentikan Pengendara Langgar Lalin dalam Operasi Patuh Jaya

17 Juli 2024 9:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Momen-momen polantas memberhentikan pengendara saat Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia mulai hari Senin (15/7) hingga 28 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Operasi Patuh Jaya digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas. Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan.
Pelanggaran yang ditindak yakni kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Lalu, pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
Target operasi lainnya yaitu kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.
Seorang anggota Satlantas Polrestabes Surabaya memeriksa dokumen kendaraan bermotor milik pengendara motor yang terjaring saat Operasi Patuh Semeru 2024 di Jalan Rajawali, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/7/2024). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO