Foto: Narkoba yang Disita dari Jaringan Batam-Jakarta-Surabaya

30 Oktober 2019 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNNP DKI Jakarta, Tagam. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNNP DKI Jakarta, Tagam. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengungkap kasus jaringan narkotika Batam-Jakarta-Surabaya di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, Rabu (30/10). Penangkapan dilakukan di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu, (23/10).
Tersangka kasus jaringan narkotika Batam-Jakarta-Surabaya dihadirkan saat rilis di BNNP DKI Jakarta di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tersangka kasus jaringan narkotika Batam-Jakarta-Surabaya dihadirkan saat rilis di BNNP DKI Jakarta di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dari penangkapan tersebut BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 14.804 gram dan ekstasi sebanyak 27.937 butir. Selain itU ada dua tersangka yang diamankan di Jakarta yang berperan sebagai kurir.
ADVERTISEMENT
Sedangkan satu tersangka yang berperan sebagai pengendali diamankan di Surabaya oleh BNNP Jawa Timur.
Kepala BNNP DKI Jakarta, Tagam (tengah) saat menggelar konferensi pers kasus jaringan narkotika Batam-Jakarta-Surabaya saat rilis di BNNP DKI Jakarta di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Barang bukti yang diamankan dari kasus jaringan narkotika Batam-Jakarta-Surabaya saat rilis di BNNP DKI Jakarta di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 Milyar.
Kepala BNNP DKI Jakarta, Tagam (tengah) menunjukkan barang bukti yang narkoba dari kasus jaringan narkotika Batam-Jakarta-Surabaya saat rilis di BNNP DKI Jakarta di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Barang bukti yang diamankan dari kasus jaringan narkotika Batam-Jakarta-Surabaya saat rilis di BNNP DKI Jakarta di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tersangka kasus jaringan narkotika Batam-Jakarta-Surabaya dihadirkan saat rilis di BNNP DKI Jakarta di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Barang bukti yang diamankan dari kasus jaringan narkotika Batam-Jakarta-Surabaya saat rilis di BNNP DKI Jakarta di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Barang bukti yang diamankan dari kasus jaringan narkotika Batam-Jakarta-Surabaya saat rilis di BNNP DKI Jakarta di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan