Foto: Nasib Hiu di Indonesia Berakhir di Mangkuk Sup

Masih tingginya permintaan sirip hiu membuat beberapa Tempat Pelelangan Ikan (TPI) menjual ikan hiu. Daging dan sirip hiu tersebut biasanya disajikan untuk diolah menjadi sup.
TPI Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Selong, Lombok Timur, NTB adalah salah satu yang menyediakan hiu. Di TPI tersebut menjual hiu dari berbagai spesies diperdagangkan, antara lain hiu kejen atau silky shark.
Setiap harinya di TPI tersebut membutuhkan 200 ekor ikan hiu untuk dijual dagingnya ke pemasok seharga Rp30 ribu per kg.
Namun ironisnya beberapa jenis hiu yang diperdagangkan masuk dalam daftar Apendiks II Convention on International Trade of Endangered species(Konvensi Perdagangan Spesies Terancam Punah).
Apendix II merupakan daftar hewan yang akan terancam punah jika perdagangannnya tidak dikontrol. Sampai saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya melindungi hiu paus dari perdagangan dan penangkapan. Selain itu, larangan ekspor diberlakukan untuk hiu martil dan hiu koboi.
Selain itu, menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), kini 17 spesies hiu di dunia sedang menghadapi ancaman kepunahan. Hal ini merujuk pada bukti-bukti yang terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan bahwa spesies hiu semakin rentan punah dan jumlah populasi mereka kian menyusut.
"Hasil riset kami mengkhawatirkan tapi (sebetulnya) tidak mengejutkan,"kata Profesor Nicholas Dulvy, Ketua Shark Specialist Group (SSG) IUCN yang juga aktif mengajar di Simon Fraser University, dilansir IFLScience.
