Foto: Olah TKP Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tim Inafis Polres Ciamis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus suami mutilasi istri di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5).

Polres Ciamis sudah menangkap tersangka, Tarsum bin Daspin (50 tahun), yang memutilasi istrinya, Yanti binti Talpa (44).

Kasi Trantib Kecamatan Rancah, Ramlan, mengatakan berdasarkan keterangan dari warga, awalnya Tarsum memukul Yanti memakai benda tumpul di dalam rumah. Tarsum lalu menyeret Yanti ke luar rumah, lalu memutilasinya.

"Saat mutilasi terjadi, tetangga berteriak histeris namun tidak ada yang berani mendekat untuk memisahkan," kata Ramlan.

Tarsum memutilasi istrinya lalu membagi-bagikan potongan daging korban yang berdarah-darah itu ke tetangga.

Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024). Foto: Adeng Bustomi/Antara Foto