Foto: Olah TKP Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis
ADVERTISEMENT
4+
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Polres Ciamis sudah menangkap tersangka, Tarsum bin Daspin (50 tahun), yang memutilasi istrinya, Yanti binti Talpa (44).
Kasi Trantib Kecamatan Rancah, Ramlan, mengatakan berdasarkan keterangan dari warga, awalnya Tarsum memukul Yanti memakai benda tumpul di dalam rumah. Tarsum lalu menyeret Yanti ke luar rumah, lalu memutilasinya.
"Saat mutilasi terjadi, tetangga berteriak histeris namun tidak ada yang berani mendekat untuk memisahkan," kata Ramlan.
Tarsum memutilasi istrinya lalu membagi-bagikan potongan daging korban yang berdarah-darah itu ke tetangga.