Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Foto: Panji Gumilang Acungkan Dua Jari Usai Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
22 Februari 2024 15:06 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penistaan agama, Panji Gumilang , menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Kamis (22/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu terlihat mengenakan peci hitam dan kemeja biru muda.
JPU meminta hakim memutuskan Panji terbukti melanggar Pasal 156 KUHP.
Usai menjalani sidang, Panji mengacungkan dua jari dan memberikan hormat di dalam ruangan persidangan.