Foto: Panji Gumilang Acungkan Dua Jari Usai Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

22 Februari 2024 15:06 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus penistaan agama, Panji Gumilang, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Kamis (22/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu terlihat mengenakan peci hitam dan kemeja biru muda.
JPU meminta hakim memutuskan Panji terbukti melanggar Pasal 156 KUHP.
Usai menjalani sidang, Panji mengacungkan dua jari dan memberikan hormat di dalam ruangan persidangan.
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah) menyapa kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). Foto: Dedhez Anggara/ANTARA FOTO