Foto: Para Tersangka Baru di Kasus Judi Online Komdigi

25 November 2024 14:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memaparkan konferensi pers terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
ADVERTISEMENT
Sebanyak 24 orang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan