Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Foto: Pasar Sindang Kasih di Tengah Kasus Korupsi Pj Bupati Bandung Barat
6 Juni 2024 23:14 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Arsan Latif, Penjabat Bupati Bandung Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih di Cigasong, Kabupaten Majalengka .
ADVERTISEMENT
Arsan Latif, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dalam proyek Bangun Guna Serah (BOT) Pasar Sindang Kasih.
Tersangka diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya sebagai imbalan atas pengurusan pembuatan Peraturan Bupati tersebut.
Akhirnya Arsan Latif dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arsan menyatakan tidak korupsi. "Tidak, tidak ada, tidak ada,” ujar Arsan. Saat ditanyakan kedua kalinya, ia pun kembali menyatakan tidak korupsi. "Tidak (terima uang), tidak ada itu semua."