Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Foto: Pedagang di Malioboro Menyerah dan Kibarkan Bendera Putih
30 Juli 2021 11:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sejumlah pedagang yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta mengibarkan bendera putih. Langkah tersebut dilakukan karena mereka merasa berkabung. Mereka menyerah pada kebijakan PPKM mulai dari darurat, level 4 jilid 1 hingga jilid 2.

Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro (PPLM) Desio Hartonowati menjelaskan bahwa kebijakan PPKM darurat dan level 4 sebulan ini, dia dan rekan-rekannya tak berdagang. Tak ada penghasilan, utang pun menumpuk.
ADVERTISEMENT
"Bendera putih, dipahami oleh Masyarakat kita sebagai tanda berkabung dan kematian. Secara universal, dipahami sebagai tanda menyerah. Hal itu, yang hari-hari ini mulai merayapi komunitas dan pengusaha di Kawasan Malioboro," kata Desio ditemui di Malioboro, Jumat (30/7).
Dia menjelaskan Malioboro terus-terusan sepi lantaran akses pengunjung ke Malioboro yang masih tersumbat di beberapa titik.
Terlebih lagi yang dialami pedagang lesehan dan kuliner malam. Dagangan mereka tak laku lantaran pada pukul 21.00 WIB harus tutup. Padahal mereka buka sekitar pukul 18.00 WIB.
"Bila tidak ada terobosan kebijakan luar biasa, bukan biasa-biasa saja, maka pesan simbolik itu, bisa saja menjadi kenyataan," katanya.
Desio menceritakan bahwa relaksasi PPKM level 4 pada perpanjangan terakhir tidak terasa begitu berdampak. Maka wajar jika pedagang menyatakan diri berkabung.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan memberi toleransi dan relaksasi bagi PKL pada PPKM level 4, pada kenyataan tidak mengakomodir pedagang lesehan. Lesehan hanya dapat berjualan secara efektif selama antara 1.5 jam sampai 2 jam saja. Hal ini mengingat, pedagang lesehan, baru efektif menerima tamu, jam. 18.30 dan sudah wajib tutup jam. 20.00." katanya.
Para pedagang lesehan pun berharap pada 2 Agustus mendatang ada kelonggaran untuk pedagang. Seperti pelonggaran berjualan hingga 23.00 WIB.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.