Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.99.0
Foto: Pelaku Sesama Jenis hingga Penjudi di Aceh Dicambuk
27 Februari 2025 16:05 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Seorang pria, yang dinyatakan bersalah dan diberi hukuman cambuk di depan umum di Banda Aceh di Banda Aceh , Kamis (27/2/2025).
ADVERTISEMENT
Mereka dicambuk oleh seorang Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Total sebanyak empat tersangka yang diberi hukuman cambuk tersebut. Dua di antaranya dihukum dengan 80 hingga 85 kali cambuk karena kasus hubungan lelaki sesama jenis.
Dua lainnya diberi hukuman 10 hingga 35 kali cambuk karena melakukan tindak perjudian .