Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Foto: Peluk-Cium Keluarga ke Karen Agustiawan Jelang Sidang Putusan Korupsi LNG
24 Juni 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi Liquified Natural Gas (LNG ) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).
ADVERTISEMENT
Saat tiba di ruangan sidang, Karen menghampiri kerabat dan keluarga yang hadir di persidangan. Tampak keluarga dan kerabat memeluk dan mencium Karen Agustiawan dengan haru.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut Karen Agustiawan 11 tahun penjara terkait korupsi Liquified Natural Gas (LNG). Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,7 triliun.
Jaksa KPK juga turut menjatuhkan tuntutan berupa pidana denda Rp 1 miliar. Karen juga diminta membayar uang pengganti untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104,016.
Kemudian, jaksa juga menuntut membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS sebesar USD 113,839,186.60 atau senilai Rp 1,7 triliun.