Foto: Peluk-Cium Keluarga ke Karen Agustiawan Jelang Sidang Putusan Korupsi LNG

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi Liquified Natural Gas (LNG) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).

Saat tiba di ruangan sidang, Karen menghampiri kerabat dan keluarga yang hadir di persidangan. Tampak keluarga dan kerabat memeluk dan mencium Karen Agustiawan dengan haru.

Sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut Karen Agustiawan 11 tahun penjara terkait korupsi Liquified Natural Gas (LNG). Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,7 triliun.

Jaksa KPK juga turut menjatuhkan tuntutan berupa pidana denda Rp 1 miliar. Karen juga diminta membayar uang pengganti untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104,016.

Kemudian, jaksa juga menuntut membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS sebesar USD 113,839,186.60 atau senilai Rp 1,7 triliun.

Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi Liquified Natural Gas (LNG) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan