Foto: Pembatas Jalur Sepeda di Kawasan Menteng Dipasangi Bendera Partai
ADVERTISEMENT
2+
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Selain membahayakan pengguna jalan, bendera partai peserta pemilu itu dipasang tanpa mengindahkan estetika kota dan membuat kota semrawut.
Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2023 dalam ayat 36 poin 5 bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika dan keindahan kota.