Foto: Pembatasan WNA dan TKA Masuk ke Indonesia Selama PPKM Level 3-4

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto

Beberapa Warga Negara Asing (WNA) terlihat berada di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7). Potret tersebut memperlihatkan mereka tengah dicek secara ketat kelengkapan dokumennya, seiring pembatasan yang diterapkan pemerintah.

Pemerintah resmi melarang tenaga kerja asing (TKA) dan WNA masuk ke Indonesia selama pemberlakukan PPKM Level 3-4 mulai 21 Juli 2021.

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyatakan pihaknya secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

embed from external kumparan

WNA yang diperbolehkan masuk antara lain pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Lebih lanjut, Yasonna menegaskan dalam rangka memutus penyebaran COVID-19, pemerintah melarang TKA masuk ke Indonesia.

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.