Foto: Pemkot Jakarta Selatan Gelar Operasi Kepatuhan Kendaraan ASN

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan sidak terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membawa kendaraan pribadi bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan pada hari Rabu di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Bagi ASN yang kedapatan membawa kendaraan pribadi, tidak diperkenankan kendaraannya masuk lalu akan dicatat sebagai bentuk peringatan atas pelanggaran kebijakan.

Kemudian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan juga mengerahkan mobil derek hingga truk untuk mengangkut kendaraan milik ASN yang telah melanggar.

Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu untuk perjalanan berangkat/pulang kerja dan dinas.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan sidak terhadap ASN yang membawa kendaraan pribadi pada hari Rabu di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Foto: Dok. Pemkot Jaksel