Foto: Pemprov DKI Tetapkan Pulau Reklamasi G untuk Pemukiman
ADVERTISEMENT
3+
Suasana Pulau Reklamasi G yang tergenang terkena abrasi di perairan Teluk Jakarta , Jakarta Utara, Jumat, (30/9/2022).
ADVERTISEMENT
Pulau G merupakan pulau hasil reklamasi yang telah terdampak abrasi setelah sekitar enam tahun terbengkalai.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya bisa ditempati warga Jakarta.