Foto: Pemprov Jakarta Mulai Susun Perda Pembatasan Kendaraan Pribadi

9 Juli 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepadatan kendaraan terlihat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
Pemprov Jakarta tengah menggodok regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.
Dikutip dari Antara, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli, mengatakan penyusunan Perda tersebut ditargetkan rampung tahun ini.
Kepadatan lalu lintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Sekarang kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai Perda-nya, kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD," kata Zulkifli.
Ada empat pokok yang diatur dalam Perda tersebut, di antaranya Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir, dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan.
Kepadatan lalu lintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Zulkifli menyebut pembahasan ini juga sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum di Jakarta, mengatasi kemacetan akibat kendaraan pribadi, hingga pengurangan emisi yang dihasilkan dari kendaraan konvensional.
ADVERTISEMENT
Saat ini Pemprov Jakarta juga terus membenahi transportasi antar-moda yang belum terintegrasi seluruhnya, untuk meningkatkan dan memudahkan minat masyarakat menggunakan transportasi umum.