Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Foto: Penandatanganan Perjanjian Kesepakatan Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane
6 Desember 2024 18:31 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12).
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia dan Filipina menyepakati pemulangan Mary Jane akan berlangsung sebelum hari raya Natal mendatang atau 25 Desember 2024.
Penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan akhir dari diskusi panjang yang dilakukan selama hampir 10 tahun sejak Mary Jane dijatuhi vonis pidana mati.
Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai pada 25 April 2010 saat mendarat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena membawa 2,6 kg heroin. Mary Jane dijatuhi hukuman mati dan saat ini dipenjara di lapas wanita di Yogyakarta. Usia Mary Jane sekarang 39 tahun.