Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pasangan terpidana dalam kasus zina di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh , Jumat (4/9). Eksekusi digelar dengan menerapkan protokol kesehatan .
ADVERTISEMENT
Dilansir Aceh Kini partner 1001 media kumparan, pasangan berinisial RP (21 tahun) dan JRP (23 tahun) didera cambuk masing-masing 100 kali, sesuai Surat Perintah Pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nomor 12/JN/2020/MS-JTH, tanggal 6 Agustus 2020.
Proses eksekusi cambuk dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran virus corona di Aceh Besar. Pasangan itu dicambuk oleh tim algojo dari Satpol PP dan WH Aceh Besar.
Tokoh yang Hadir saat Hukuman Cambuk
Prosesi hukuman cambuk ini dibuka oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab, dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kejari Aceh Besar, unsur Polres Aceh Besar, Kodim Aceh Besar serta sejumlah pejabat lainnya.
ADVERTISEMENT
Tgk Husaini mengatakan, pelaksanaan cambuk yang dilakukan adalah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh. Ini juga menjadi pembelajaran bagi semua orang, sembari terus melakukan sosialisasi agar warga tidak melanggar Qanun Jinayat.
********
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .