Foto: Penertiban Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan Jelang Pilkada 2020

6 Oktober 2020 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Bandar Lampung, Lampung, Minggu (27/9). Foto: Ardiansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Bandar Lampung, Lampung, Minggu (27/9). Foto: Ardiansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Petugas Gabungan Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah daerah mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) menjelang Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menertibkan alat peraga kampanye berupa baliho dan poster yang tidak sesuai ketentuan terkait APK Pilkada yang telah ditetapkan.
APK yang dipasang tersebut melanggar aturan karena dipasang di tempat yang seharusnya bebas APK. APK seharusnya tidak diizinkan dipasang di zona white area seperti di taman kota, pohon, tempat publik milik pemerintah daerah, dan lain sebagainya.
KPU memastikan akan terus mengecek persiapan Pilkada 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Petugas Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2020 di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (30/9). Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.