Foto: Penertiban Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan Jelang Pilkada 2020
ADVERTISEMENT
Petugas Gabungan Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah daerah mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) menjelang Pilkada 2020 .
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menertibkan alat peraga kampanye berupa baliho dan poster yang tidak sesuai ketentuan terkait APK Pilkada yang telah ditetapkan.
APK yang dipasang tersebut melanggar aturan karena dipasang di tempat yang seharusnya bebas APK. APK seharusnya tidak diizinkan dipasang di zona white area seperti di taman kota, pohon, tempat publik milik pemerintah daerah, dan lain sebagainya.
7+
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .