Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Foto: Pengacara Tom Lembong Daftarkan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
5 November 2024 12:39 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Tim Kuasa Hukum Eks Menteri Perdagangan RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong , Ari Yusuf Amir, mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan status tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung. Gugatan diajukan ke Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan yang disampaikan tim pengacaranya itu, Tom Lembong meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Begitu juga terkait penahanan. Selain itu, Tom juga meminta agar dibebaskan dari tahanan.
Adapun dalam kasusnya, Kejaksaan Agung menjerat Tom sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Tom dijerat bersama Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI (BUMN) 2015-2016 Charles Sitorus.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.