Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 4, setiap orang yang berusaha masuk ke wilayah Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM , akan diarahkan kembali ke tempat asal perjalanannya.
Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memetakan titik-titik pos pemeriksaan arus balik untuk mencegah pengendara tanpa SIKM kembali ke Jakarta usai mudik lebaran.
Penyekatan melibatkan jajaran polda di sekitar wilayah Jakarta. Khusus Polda Jabar, akan ada enam polres dengan delapan titik pemeriksaan SIKM di perbatasan langsung dengan Jawa Tengah, Jakarta, dan Banten.
Titik-titik tersebut termasuk 212 titik pos check point di polres, polresta, dan polrestabes di wilayah hukum Polda Jabar yang akan mengadang pemudik dari Jabar ke Jakarta dan Banten.
***
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona . Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.