Foto: Penghancuran 162 Ribu Botol Minuman Keras Ilegal
·waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras ilegal dan 12 juta batang rokok ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu (31/7).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan ribu miras yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek terkenal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemusnahan tidak hanya dilakukan di kantor pusat Bea Cukai, tapi juga secara serentak di TPP Bea Cukai Cikarang dan Bekasi.
