Foto: Penghancuran 162 Ribu Botol Minuman Keras Ilegal

31 Juli 2024 11:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras ilegal dan 12 juta batang rokok ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu (31/7).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan ribu miras yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek terkenal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemusnahan tidak hanya dilakukan di kantor pusat Bea Cukai, tapi juga secara serentak di TPP Bea Cukai Cikarang dan Bekasi.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras ilegal dan 12 juta batang rokok ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu (31/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan