Foto: Pengungkapan Perdagangan Orang Jaringan Internasional

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak (tengah) menunjukkan barang bukti terkait kasus perdagangan orang jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak (tengah) menunjukkan barang bukti terkait kasus perdagangan orang jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Bareskrim Polri mengungkap perdagangan manusia jaringan internasional antarnegara seperti Maroko, Turki, Suriah, dan Arab Saudi. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan perdagangan manusia yang terungkap kali ini merupakan yang terbesar dalam kasus transnational organized crime.

“Jumlah korban lebih dari 1.000 orang,” kata Dedi lewat keterangan tertulisnya, Selasa Selasa (9/4).

Untuk identitas dan peran kedelapan tersangka yakni, Mutiara dan Farhan mengirim 500 orang ke Maroko, Erna Rahmawati dan Saleha mengirim 220 orang ke Turki, M Abdul Halim mengirim 300 orang ke Suriah, sedangkan 2 WNI asal Ethiopia yakni Faisal Hussein dan Abdalla Ibrahim mengirim korban Arab Saudi.

Delapan tersangka itu dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman penjara 10 tahun serta Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun.

Anggota kepolisan menunjukkan barang bukti terkait kasus perdagangan orang jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Anggota kepolisan menunjukkan tersangka terkait kasus perdagangan orang jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Anggota kepolisan menunjukkan tersangka terkait kasus perdagangan orang jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Anggota kepolisan menunjukkan tersangka terkait kasus perdagangan orang jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan orang jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sejumlah tersangka kasus perdagangan orang jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki dihadirkan pada konferensi pers, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus perdagangan orang jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Anggota kepolisan menunjukkan barang bukti terkait kasus perdagangan orang jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Anggota kepolisan menunjukkan barang bukti terkait kasus perdagangan orang jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Anggota kepolisan menunjukkan korban terkait kasus perdagangan orang jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Anggota kepolisan menunjukkan korban terkait kasus perdagangan orang jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan