Foto: Penipu Properti di Tebet

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Para Tersangka Kasus Penipuan Properti di Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para Tersangka Kasus Penipuan Properti di Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sub Direktorat II HARDA (Harta Benda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis kasus penipuan properti yang terjadi di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Sejumlah barang bukti diamankan petugas seperti Akta Tanah, beberapa telepon genggam, sejumlah uang, dan barang lainnya milik pelaku.

Keempat pelaku penipuan ditangkap sejak tanggal 31 Juli 2019. Pelaku menipu korbannya dengan berpura-pura membeli rumah korban dan memalsukan sejumlah surat berharga milik korban.

Atas perbuatannya, keempat pelaku yang berinisial D, A, K, dan H ini dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Suasana Konferensi Pers Kasus Penipuan Properti di Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Konferensi Pers Kasus Penipuan Properti di Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Konferensi Pers Kasus Penipuan Properti di Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Konferensi Pers Kasus Penipuan Properti di Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Barang Bukti Kasus Penipuan Properti di Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Barang bukti beberapa telepon genggam, sejumlah uang, kartu nama, dan barang lainnya milik tersangka kasus penipuan properti di Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Barang bukti milik tersangka kasus penipuan properti di Tebet, Jakarta Selatan yang diamankan petugas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Barang bukti beberapa telepon genggam, sejumlah uang, kartu nama, dan barang lainnya milik tersangka kasus penipuan properti di Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Barang bukti beberapa telepon genggam, sejumlah uang, kartu nama, dan barang lainnya milik tersangka kasus penipuan properti di Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan