Foto: Penipu Properti di Tebet

ADVERTISEMENT
Sub Direktorat II HARDA (Harta Benda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis kasus penipuan properti yang terjadi di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Sejumlah barang bukti diamankan petugas seperti Akta Tanah, beberapa telepon genggam, sejumlah uang, dan barang lainnya milik pelaku.
ADVERTISEMENT
Keempat pelaku penipuan ditangkap sejak tanggal 31 Juli 2019. Pelaku menipu korbannya dengan berpura-pura membeli rumah korban dan memalsukan sejumlah surat berharga milik korban.
Atas perbuatannya, keempat pelaku yang berinisial D, A, K, dan H ini dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
