Foto: Penyuap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin, Divonis 2,5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
4+
Terdakwa penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor , Jakarta, Senin (20/6).
ADVERTISEMENT
Usai menjalani sidang, Muara berpelukan dengan kerabatnya yang menangis usai sidang berlangsung.
Majelis Hakim Tipikor memvonis bersalah Muara. Ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.